MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
Disusun Oleh:
KELOMPOK 5 :
1. Hamdi ( 2014121088)
2. Nia Aulina ( 2014121093 )
3. Annisa Aristia ( 2014121095)
4. Anbar Farida Ramadhani (2014121099)
5. Dedesari (2014121100)
6. Siti musarofah (2014121111)
7. Ramones Rizki Romadhona (2014121108)
8. Yuyuk Ardila (2014121091)
Dosen Pembimbing :
Ermini,SH.,MM.
KELAS 1C
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan karunia-Nya untuk membimbing kami sehingga makalah
ini dapat terselesaikan dengan baik.Tujuan kami menyusun makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas mata kuliah PendidikanPancasila.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan makalah seperti ini, rangkuman
yang kami laksanakan dapat tercatat dengan rapi dan dapat kita pelajari kembali
pada kesempatan yang lain untuk kepentingan proses belajar kita terutama dalam
pemahaman dinamika pelaksanaan UUD 1945.
Penyusun
dalam menyelesaikan makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini
penyusun ingin menyampaikan terima kasih kepada :
- Ermini,SH.,MM.selaku
dosen pembimbing.
- Berbagai
pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini
Dalam penyusunan tugas ini tentu
jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami
harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi
kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang.
Semoga dengan adanya tugas ini kita
dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan
Palembang,27
Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................... 2
DAFTAR ISI..................................................................................................................
3
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 4
1.1 Latar Belakang........................................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................................... 4
1.3 Tujuan........................................................................................................................ 5
BAB II
PERMASALAHAN.......................................................................................... 6
2.1 Ruang Lingkup Permasalahan..................................................................................... 6
2.1 Metodologi.................................................................................................................. 8
BAB IIIPEMBAHASAN............................................................................................... 10
3.1 Kajian Teori................................................................................................................ 10
3.2 Pembahasan Permasalahan.......................................................................................... 11
BAB IVPENUTUP.......................................................................................................... 23
4.1 Kesimpulan................................................................................................................ 23
4.2 Saran.......................................................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 24
Sudah 67 tahun Indonesia merdeka,
sudah banyak pula sejarah yang tercatat bangsa ini.Mulai dari yang sedih maupun
yang menyenangkan.Undang-Undang Dasar kita pun sudah sering bergonta
ganti.Sebagai Mahasiswa kita harus tahu baik secara rinci maupun secara
pokoknya saja.Kita juga harus tanggap dan kritis dalam mengkaji masalah ini.
Karena ini sangat penting sebagai pelajaran untuk kebijakan-kebijakan masa
depan. Sehingga tidak terulang kebijakan-kebijakan yang salah yang telah
dilaksanakan bangsa kita.Demokrasi merupakan bentuk kekuasaan dari, oleh dan
untuk rakyat.Harapan terbesar adalah Undang-Undang 1945 menjadi paying hokum
bagi Undang-Undang.Akan Tetapi Undang-Undang bukan merupakan syarat mutlak
untuk adanya suatu Negara dan juga buksn merupakan syarat mutlak untuk adanya
penyelengggaraan Negara yang baik.Tetepi dizaman modern sekarang ini,
Undang-Undang Dasar adalah perlu adnya.Dengan adanya Undang-Undang Dasar dapat
diketahui dengan jelas dan dapat dijamin adanya suatu system yang tertentu dari
ketatanegaraan yang dimengerti oleh rakyanya serta penyelenggaranya, sehingga
kekuasaan dari pada penguasa dapat dibatasi.
2.1 Ruang
Lingkup Permasalahan
1. Sejarahterbentuknya
UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945
oleh BadanPenyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai
wakil ketua, dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari
Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku,
dan Sunda Kecil. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas
menyusun konstitusi bagi Indonesiamerdeka yang kemudian dikenal dengan nama
Undang-Undang 1945 ( UUD 45 ). Para tokoh perumus itu adalah : dr. Radjiman
Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo,
Pangeran Soerjohamidjojo, Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo,
Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul
Abbas ( Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari Sulawesi ),
Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), AH. Hamidan ( Kalimantan ), R.P. Soeroso,
Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatera ).
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk
memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari.Janji tinggalah janji,
setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri
yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
2. Pengertian
UUD
Oleh karena itu UUD menurut sifat
dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas
pokok cara kerja badan tersebut 2. ( Kaelan. Pendidikan
Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu
bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam
hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat
dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya
memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
a.
UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan
pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
b.
Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa
masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan
yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan
zaman.
Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945,
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II NO.7.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, pada bagian alinea IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah
Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan
organis dengan pasal – pasal UUD 1945.
Hubungan tersebut menyangkut beberapa hal, antara lain
:
a.
Undang – undang Dasar ditentukan akan ada
b.
Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c.
Negara Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d.
Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia
Hal – hal tersebut “ bersifat
fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945
berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “
Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR / MPRS, yang
menyatakan :
“ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan
yang terperinci yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan
17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu
rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu
tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah
pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.
4. Hakekat
Pembukaan UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Oleh sebab itu, maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagi sumber
dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang
digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila
Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan pasal – pasal UUD 1945, bahwa Pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
Pokok
pikiran “ Persatuan “
Pokok
pikiran “ Keadilan Sosial “
Pokok
pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
Pokok
pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
Dan, keempat pokok pikiran yang
termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD
1945.Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran
yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.Dengan demikian maka dapat disimpulkan
bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
b.
Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental,Pembukaan UUD 1945 ,memiliki beberapa ciri,antara lain:
a.
Sebagai norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi
Undang-Undang Dasar negara.
b.
Memiliki kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945
c.
Mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
d.
Mengandung norma yang harus dipatuhi
e.
Memiliki hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.
2.2 Metodologi Penulisan
1.
Objek Penulisan
Objek
penulisan makalah ini adalah mengenai Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 pada awal
kemerdekaan, Orde Lama , Orde Baru dan Masa Reformasi.
2.
Dasar Pemilihan Objek
Makalah ini membahas
mengenai Dinamika Pelaksanaa UUD 1945. UUD
1945 adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara Inonesia
dan merupakan hukum dasar Negara tertulis, yang mengikat berisi aturan yang
harus ditaati.Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur
pemerintahannya.
3. Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji
pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang
diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai
referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai
Dinamika Pelaksanaa UUD 1945.
4.
Metode Analisis
Penyusunan
makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi
permasalahan berdasarkan fakta dan data yang ada, menganalisis permasalahan
berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif
pemecahan masalah
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Kajian Teori
Konstitusi
atau Undang-undang Dasar (bahasa
Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang
terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan
dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara
khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar
politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,
prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi
umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah
konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi
pemerintahan negara.
stilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan
berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat negara
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1. K. C.
Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2. Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4. L.J Van
Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
5. Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt
membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
1. Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam negara.
2. Konstitusi
sebagai bentuk negara.
3. Konstitusi
sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
3.2
Pembahasan Permasalahan
3.1.1 DinamikaPelaksanaan UUD 1945 PadaMasaAwalKemerdekaan
Pada awal
masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan, mengalami
berbagai macam gangguan terutama dalam upaya untuk mempertahankan
kemerdekaannya. Pada masa ini, kolonialisme Belanda berupaya untuk
mengembalikan kekuasaannya di Indonesia dengan membonceng tentara
sekutu. Selain itu juga telah terjadi berbagaimacam pemberontakan yang
bersumber pada pertentangan ideologi yang ingin merubah negara kesatuan
Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara lain pemberontakan
PKI di Madiun tahun 1948. PRRI Permesta, DI/TII dan lain sebagainya.
Sistem pemerintahan berdasarkan UUD
1945 belum dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara,
sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu.
Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan,
“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Pada saat itu terjadilah suatu
perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu: (1) berubahnya fungsi
komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi
badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar
Haluan Negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X (iks) tanggal
16 Oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga maklumat pemerintah tanggal
14 Nopember 1945. Yang isinya perubahan sistem pemerintahan negara dari
sistem Kabinet Presidensial menjadi sistem Kabinet Parlementer,
berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).
Akibat perubahan tersebut pemerintah
menjadi tidak stabil, Perdana Menteri hanya bertahan beberapa bulan serta
berulang kali terjadi pergantian.
Tanggal 3 November 1945 di keluarkan
juga suatu maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya
tentang pembentukan partai politik. Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang
ada didalam masyarakat dapat di arahkan kepada perjuangan untuk memperkuat
mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945
kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagi
pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana
menteri atu para menteri itu bertanggung jawap kepada KNPI, yang
berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana
yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin
tidak setabilnya Negara Republik Indonesia baik di bidang politik,
ekonomi, pemerintahan maupun keamanan. Semangat ideologi liberal itu
kemudian memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu negara kesatuan
Republik Indonesia Serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS,
pada tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut
sebagai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag
negeri Belanda.Syukurlah konstitusi itu tidak berlangsung lama dan
Indonesia kembali bersatu pada tahun 1950.Dalam negara RIS tersebut
masih terdapat negara bagian Republik Indonesia yang beribukota di
Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu persetujuan antara Negara RI Yogyakarta
dengan negara RIS yang akhirnya membuahkan kesepakatan untuk kembali, untuk
membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada
Undang-Undang Dasar Sementara sejak 17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda
dengan UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan negara yaitu menganut
sistem Parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut sistem Presidensial.
Pada bulan September 1955 dan
Desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang masing-masing untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota konstituante.
Tugas konstituante adalah untuk
membentuk, menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS
1950. Untuk mengambil putusan mengenai Undang-Undang dasar yang baru ditentukan
pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai berikut :
1.
Untuk mengambil putusan tentang rancangan Undang-Undang Dasar baru sekurang-kurangnya
2/3 jumlah anggota konstituante harus hadir.
2.
Rancangan tersebut diterima jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota yang hadir.
3.
Rancangan yang telah diterima oleh konstituante dikirimkan kepada Presiden untuk
disahkan oleh pemerintah.
4.
Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera serta mengumumkan
Undang-Undang Dasar itu dengan keluhuran.
Dalam kenyataannya konstituante
selama dua tahun dalam bersidang belum mampu menghasilkan suatu keputusan
tentang Undang-Undang Dasar yang baru.Hal ini dikarenakan dalam sidang
konstituante ,muncullah suatu usul untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam
pembukaan UUD baru. Oleh karena itu Presiden pada tanggal 22 april 1959
memberikan pidatonya didepan siding Konstituante untuk kembali kepada UUD
1945. Hal ini diperkuat dengan suatu alasan bahwa sidang Konstituante
telah mengalami jalan buntu. Terutama setelah lebih dari separuh anggota
Konstituante menyatakan untuk tidak akan menghadiri sidang lagi.
Atas dasar kenyataan tersebut maka
Presiden mengeluarkan suatu dekrit yang didasarkan pada suatu hukum darurat
negara (Staatsnoodrecht). Hal ini menginggat keadaan ketata negaraan yang
membahayakan kesatuan, persatuan, keselamatan serta keutuhan bangsa dan
negara Repubik Indonesia.
Dekrit presiden 5 juli 1959 :
Menetapkan
pembubaran konstituante.
Menetapkan
Undang-Undang dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia serta
tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit
ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1950.
Pembentukan
majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri atas anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan serta Dewan Agung Sementara, akan diselenggarakan
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekrit itu diumumkan oleh Presiden
dari Istana Merdeka di hadapan rakyat pada tanggal 5 juli 1959, pada hari
minggu pukul 17.00 Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan Presiden No.150 tahun
1959 dan di umumkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia no.75
tahun 1959.
3.2.2 Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa Orde
Lama
Sejak
5 Juli 1959, UUD 45, berlaku lagi bagi bangsa Indonesia, namun walaupun UUD 45 secara
yuridis formal sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia,
realisasi ketatanegaraan Indonesia tidak melaksanakan UUD 15 itu sendiri.
Terjadinya penyimpangan dalam bidang
ideologi yaitu dikukuhkannya ideologi NASAKOM. Dipaksakannya dokrin Negara
dalam keadaan revolusi, presiden sebagain pimpinan besar revolusi diangkat
seumur hidup.
Pinyimpangan-penyimpangan
yang terjadi antara lain :
a. Penyimpangan
ideologi, yakni konsepsi pancasila berubah menjadi konsepsi NAKASOM.
b. Demokrasi
terpimpin yang semula bersumberkan pada sila ke 4 dari pancasila, dalam
plaksanaannya cenderung menjadi pemusatan kekuasan pada presiden/ pemimpin
besar revolusi dengan wewenang yang melebihi, ditentukan oleh UUD 1945, yaitu
dengan menggunakan produk hukum yang setingkat dengan Undang-Undang tanpa
persetujuan DPR dlam bentuk penetapan presiden.
c. MPRS
mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 45 yang menetapkan masa jabatan presiden lima tahun.
d. Pada
tahun 1960, karena DPR tidak dapat menyetujui RAPBN yang diajuakn oleh
pemerintah, presiden Membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk DPR gotong
royong ( DPRGR )
e. Hak
budget DPR tidak berjalan karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan
RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
f. Pimpinan
lembaga Negara tertinggi Negara
dijadikan mentri Negara, yang berarti sebagai pembantu presiden.
Penyimpangan-penyimpangan
tersebut berarti tidak berjalannya sistem yang ditetapkan dalam UUD 1945 dan
memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan di bidang
ekonomi.
Memburuknya
keadaan ini mencapai puncaknya dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Pemberontakan
tersebut dapat digagalkan berkat ketangguhan komponen bangsa yang setia pada
pancasila dan berkat ramat Tuhan Yang Maha Kuasa.
Penyimpangan
yang terjadi padamasa Orde Lama :
1.
kekuasaan tunggal
2 .terlalu banyak pembangunan fisik tanpa pembangunan mentalmasyarakat
3. terlalu dekat dengan komunisme
4. terlalu berambisi menyatukan nasionalisme agama dan komunis yang notabene amat bertentangan antara agama dan komunis
5 .banyak hak rakyat yang terabaikan
6. inflasi yang terlalu besar..
2 .terlalu banyak pembangunan fisik tanpa pembangunan mentalmasyarakat
3. terlalu dekat dengan komunisme
4. terlalu berambisi menyatukan nasionalisme agama dan komunis yang notabene amat bertentangan antara agama dan komunis
5 .banyak hak rakyat yang terabaikan
6. inflasi yang terlalu besar..
7. MPRS mengangkat ir.soekarno sbg
presiden seumur hidup
8. Penyimpangan ideologis, konsepsi pancasila berubah mjd nasakom (nasionalis, agama, komunis)
9. Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif mjd "politik poros-porosan" (mengakibatkan indo keluar dr pbb)
10. DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden
11. Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh th 1960
8. Penyimpangan ideologis, konsepsi pancasila berubah mjd nasakom (nasionalis, agama, komunis)
9. Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif mjd "politik poros-porosan" (mengakibatkan indo keluar dr pbb)
10. DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden
11. Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh th 1960
3.2.3 DinamikaPelaksanaan UUD 1945
PadaMasaOrdeBaru
i. Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang
kabinet Ampera yang isinyamenyatakan agar presiden menugasi pengemban
Super Semar, JenderalSoeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
ii. Tap MPRS No.
XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan
pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
iii. Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik
Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
iv. Tap
MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan
kekaryaan.
v.
Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan
pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah
Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau
mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat
itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik yang menyangkut
bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Dalam keadaan yangdemikian inilah
pada bulan Pebruari 1967 DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S)
agar mengadakan sidang istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut
mengambil suatu keputusan sebagai berikut :
1. Presiden Soekarno tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional dan
tidak menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/
penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan
mengangkat Jenderal Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6
IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar
1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
Dalam masa orde baru ini (1967-1997)
pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan konsekuen, praktis kekuasaan presiden
tidak secara langsung kekuasaan lembaga tertinggi dan tinggi negara dibawah
kekuasaan presidan tetapi seluruhnya hampir dituangkan dalam mekanisme
peraturan antara lain :
1.
UU no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
2.
UU no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
3.
UU no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Sidang
umum MPRS V tahun 1968 telah dapat menghasilkan putusan putusan seperti :
1. Tap
MPRS No XLI/MPRS/1968 yang menjadwalkan kembali plaksanaan Pemilu seperti yang
ditetapkan dalam Tap MPR No.XI/1966 dari selambat lambatnya tanggal 5 Juli 1968
menjadi selambat lambatnya tanggal 5 Jli 1971
2. Tap
MPRS No XLI/1968 pengangkatan pengemban ketetapam MPRS No IX/1966 sebagai
presiden RI untuk masa kerja lima tahun, sedangkan wakil presiden ditiadakan
pemilihan.
3. Tap
MPRS No XLI/1968 tentang tugas pokok kabinet Ampera, yang menetapkan antar lain
melaksanakan pemilu sesuai dengan Tap MPRS No XLII/1968 dan menyusun serta
melaksanakn pembangunan lima tahun pertama.
Sidang umum MPRS
V tahun 1968 diusahakan agar menghasilkan GBHN, tetapi tidak berhasil karena
rancangan GBHN belum disiapkan dengan sempurna.
Pada
tahun 1971 diadakan pemilu yang merupakan pemilu pertama pada masa ORBA, hasil
pemilu terbentuk DPR RI, DPRD Tk I, dan Tk II, selanjutnya dibentuk MPR yang
anggotanya terdiri dari:
1. Selurung
anggota DPR yang berjumlah 460 orang yang terdiri dari 1300 orang hasil pemilu,
160 0rang diangkat dari ABRI.
2. Utusan
daerah yang dipilihn oleh DPRD.
3. Utusan
golongan
Jumlah anggota
MPR dua kali anggota DPR yaitu 920 orang dalam sidang umum MPR tahun 1973 telah
berhasil melaksanakan tugas antara lain:
1. Menetapkan
peraturan tata tertib MPR
2. Membuat
GBNH
3. Memilih
presiden dan wakil presiden
4. Menentukan
penyelenggaraan pemilu selambat lambatnya tahun 1977 yang diikuti oleh tiga
peserta pemilu yaitu partai politik dan
golkar
Pada
tahun 1975 dihasilkan UU pemilu No 4 tahun 1975 sebagai pengganti UU No 5 Tahun
1969, yang intinya ialah bahwa peserta pemilu terdiri dari 3 organisasi
kekuatan sosial politik yakni PPP, PDI, dan GOLKAR. Pemilu 1977 adlah pemilu
kedua. Pada tahun 1982 diselenggarakan pemilu ketiga antara lain ketetapan MPR
No. II/1983 sebagai landasan bagi penyusunan Repelita keempat 1984-1989 di
dalam ketetapan dinyatakan bahwa bahwa parpol dan golkarharus benar benar
menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan pancasila sebagai
satu-satunya asas, di samping itu dalam GBHN juga dinyatak bahwa pembanguna
nasiaonal adalah sebagai pengamalan pancasila.
Pada
tahun 1987 dilaksanak pemilu ke empat. Pada tqhun 1992 dilaksanakan pemilu ke
lima. Pada tahun 1997 dilaksanakan
pemilu ke enam. Maka masa ORBA sejak tahun landas dengan terbentuknya suatu
mekanisme. Kepemimpinan nasional selama lima tahun, sesuai dengan ketentuan UUD
1945 dapat terus di pelihara kelancarannya dengan aman dan tertib, akan merupakan
faktor penunjang, yang penting dalam usaha mencapai tujuan nasioanal,
stabilitas nasional yangdinamis serta meningkatkan ketahanan nasional khususnya
ketahanan di bidang politik.
Selama
ORBA telah meletakan berbagai kebijakan dan tindakan yang bersifat melengkapi
atau mengembangakan ketentuan UUD 1945 praktek kenegaraan seperti itu terus
dipelihara dan dimantapkan, yakni melalui hukum dasar yang tidak tertulis
(konvensi) serta melalui ketetapan ketetapan MPR.
Contoh
dari kovensi sebagai berikut:
1) Pidato
kenegaraan Presiden didepan sidang Paripurna DPR pada setiap tanggal 16
Agustus, bertepatan pulan dipermulaan masa persidangan DPR yang berisi laporan
pelaksanaan tugas pemerintahan serta pengutaraan arah kebijaksanaan mendatang
yang akan ditempuh.
2) Perjanjian
yang terbentuk agreement ditetapkan keputusan Presiden dengan pemberitahuan
kepada DPR. Praktek ini dilakukan dengan pertimbangan praktis, karena ternyata
jumlah persetujuan (agreement) antara negara itu sangat banyak.
3) Prakarsa
Presiden menyiapkan GBHN untuk disampaikan kepada MPR.
4) Penyampaian
RAPBN oleh presiden dalam sidang paripurna DPR
Produk-produk
hukum yang bersifat melengkapi melalui ketetapan MPR :
1. Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah mufakat yang senantiasa di utamakan dri pada
pengambilan keputusan deng suara terbanyak.
2. Penyampaian
dengan pertangguang jawaban Presiden dengan akhir masa jabatannya di depan
sidang MPR , serta penilaian MPR atas pertangguang jawaban tersebut
3. Peraturan
lebih lanjut atas kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi negara
dengan atau antara lembaga lembaga tinggi negara.
4. Penentuan
Menteri dalam Negeri, Menlu dan Menhankam yang secara bersama sama melaksanakan
tugas sebagai pemangkun jabatan presiden, apabila Presiden dan wakil presiden
berhalangan tetap.
Penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru :
a. pemilihan umum yang tidak jujur
b .monoloyalitas,pengekangan kebebasan berpolitik bagi pegawai negeri sipil
untuk mendukung partai politik tertentu
c. interpensi pemerintahan terhadap lembaga
peradilan
d. pengekangan kebebasan mengemukakan
pendapat (penculikan aktivis)
e.format politik yang tidak
demokratis
f.maraknya praktik kkn
g.pembatasan partai politik
h. tidak adanya kebebasan pers
3.2.4 Dinamika Pelaksanaan
Pada Masa Reformasi
KekuasaanOrdeBaru di
bawahSoehartosampaitahun 1998 membawaketatanegaraan Indonesia
tidakmengamanatkannilai-nilaidemokrasisebagaimana yang tergantungdalamPancasila
yang mendasarkanpadakerakyatandimanarakyatmemilikikekuasaantertinggidalam
Negara.
Setelah 32 tahun Presiden Soeharto memegang tampuk pimpinan Negara Republik
Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, menyatakan berhenti / mengundurkan diri dan
diserahkan kepada Prof. Dr. H. B. J. Habibie , mandatnya / berhentinya H. M .
Soeharto tidak terlepas adanya :
1.
KrisisMultidimensidanMunculnyaReformasi
ü Krisisekonomimelanda
Indonesia pada 1997, merupakansebuahefek domino darikrisisekonomi Asia yang
melandaberbagai Negara, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. luarnegeri
yang secarabebasmemasukipasaran Indonesia.
ü Krisismoneter
di Indonesia dimulaidenganmenurunnyanilaitukar rupiah.
ü Proses
aspirasipolitikkepemerintahantidakterdistribusisecarasempurna. Dengandemikian,
proses penyaluranaspirasirakyat pun terhambatdemikian, proses penyaluranaspirasirakyat
pun terhambat.
ü Ketidakberdayaan pemerintah untuk
segera bangkit dari krisis,kemudian berkembang munculnya peristiwa kerusuhan di
pusat maupun di daerah.
Akibat daripada itu,mendorong lahirnya gerakan reformasi yang dipelopori
oleh para mahasiswa dan kaum cenikiawan kampus.gerakan reformasi lahir sebagai
realisasi dan koreksi atas pelanggaran negara yang menyimpang dari ideologi
Pancasila,dan mekanisme uud 1945.
Para
mahasiswa yang mempeloporigerakanreformasikemudianmenyusun agenda reformasi yang
ditujukankepadapemerintahOrdebaru. Isi dari agenda reformasiini, antara lain
terfokuspadahal-halberikutini :
1.
MengadiliSoehartodankroni-kroninya
2.
Melakukanamandementerhadap UUD 1945
3. MenghapusDwiFungsi
ABRIdidalamstrukturpemerintahan Negara.
4.
Penegakansupremasi hokum di Indonesia
5.
Mewujudkanpemerintahan yang bersihdari unsure-unsurKorupsi, Kolusi,
danNepotisme (KKN)
2. PerkembanganpolitikSetelah 21 Mei
1998
M.C.
Ricklefs (seorangsejarawan Australia) melihatbahwaterdapatlimabidang yang
menjadikonsiderasiutamapemerintahanpresidenHabibie, yaknimasadepanreformasi,
masadepan ABRI, masadepandaerah-daerah yang inginmelepaskandiridari Indonesia,
masadepanSoehartobesertakeluargadankroni-kroninya, danmasadepanperekonomiandankesejahteraanrakyat
Indonesia. Selanjutnya, 22 Mei 1998, Presiden B.J. Habibiemembentuksusunan
cabinet yang dinamakan cabinet Reformasi Pembangunan.Kabinet yang beranggotakan
16 menteriinimemfokuskanpembenahanekonomidalamlimabidangkerjautama, diantaranyasebagaiberikut:
a. Melakukan
proses rekapitulasiperbankan Indonesia.
b. Melaksanakanlikuidasi
bank-bank yang bermasalah.
c.
Memperbaikinilaitukar rupiah
terhadapdolarAmerikaSerikatsehinggamencapaiangkadibawah Rp10.000,00.
d. Membangunkonstruksibaruperekonomian
Indonesia.
e.
Melaksanakansyarat-syaratreformasiekonomi yang diberikan IMF kepada Indonesia.
Dalam masa
Pemerintahan Presiden B. J. Habibie dengan pemerintahan yang dikenal dengan
kabinet refomasi , gerakan refomasi telah digulirkan , sehingga hal ini telah
mendorong secara relatif terjadinya keajuan – kemajuan dibidang politik ,
penegakkan kedaulatan rakyat, peningkatan peran masyarakat disertai pengurangan
dominasi peran pemerintah dalam kehidupan praktek antara lain :
1)
Terselenggaranya sidan istimewa MPR tahun 1998
2)
Terselenggaranya pemilu multi partai pada tanggal 7
Juni 1999 dengan diikuti sebanyak 48 partai politik dari 143 parpol yang telah
didirikan
3)
Terwujudnya netralitas pegawai negeri, TNI , dan Polri
dalam pemilu
4)
Kebebasan pers dan pelepasan dan pemberian amnesti
tahanan politik
5)
Ratifikasi berbagai konvensi yang bertalian dengan hak
– hak asasi manusia
6)
Disahkan UU No. 1999 tentang HAM
7)
Pengesahan berbagai peraturan perundangan – undangan
dibidang politk dan ekonomi
Walaupun berbagai upaya telah dilakukan ,belum mampu mengangkat bangsa dari
keterpurukan krisis ekonomi , budaya korupsi ,kolusi dan nepotisme , lemahnya
penegakkan hukum dan belum terwujdnya supremasi hukum , tidak berhasil
mengatasi berbagai gerakan seperatisme , seperti di Aceh, Irian Jaya , dan
Maluku , serta lepasnya Timor – Timur sebagai provinsi ke- 27 , melalui proses
penetuan pendapat tanggal 30 Agustus 1999,yang merupakan implementasi dari
persetujuan New York tanggal 5 Mei 1999 yang dilakkan oleh pemerintah Republik
Indonesia dan Republik Portugal tanpa persetujuan DPR.
Sidang Umum MPR tahun
menolak pertanggungjawaban Presiden B. J. Habibie dengan ketetapan MPR No.
III/1999 dengan penolakan pertanggungjawaban presiden oleh MPR maka Presiden B.
J. Habibie menyatakan tidak bersedia lagi dicalonkan sebagai Presiden Republik Indonesia.
MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 berhasil memilih dan mengangkat presiden KH.
Abdurrahman Wahid dan wakilnya Presiden Megawati Soekarno Putri . pada masa
pemerintahan presiden KH. Abdurrahman Wahid dan wakilnya Presiden Megawati
Soekarno Putri telah terjadi 4 kali mandemen UUD 1945 :
1. Keputusan rapat paripurna MPR RI ke-12 tanggal 19
Oktober 1999
2. Keputusan sidang umum MPR RI tanggal 18 Agustus 2000
3. Keputusan MPR RI tangal 9 November 2001
4. Keputusan MPR RI tanggal 10 Agustus 2002
Perbahan pada UUD 1945 hanya dilakukan pada pasal – pasal Batang Tubuh UUD
1945,sedangkan pada pmbukan tidak terjadi perubahan dengan jalan apapun, karena
pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang fundamental serta merupakan
penjabaran kunci dari proklamasi 17 Agustus 1945.
KondisiSosialdanEkonomiMasyarakatPasca-Reformasi
.
Proyekpembenahankondisiekonomidan social yang dicanangkanpemerintah era
reformasi,antara lain berfokuspadahal-halsebagaiberikut:
1.
Meningkatkanlapanganpekerjaanseoptimalmungkin.
2.
Menyediakanbarang-barangkebutuhanpokokmasyarakat.
3.
Optimalisasifasilitasumumbagimasyarakat.
4.
Mengoptimalkan sector pendidikan.
5.
Memberikankemudahanbagimasyarakatuntukakseskesehatan.
Kelebihan-kelebihanpadamasaReformasi
Munculnyakesadaranmasyarakatakanpentingnyareformasibagibangsa
Indonesia.
Kebebasanberpendapatkembaliditegakkan.
PenguranganmasalahDwiFungsi ABRI dalampemerintahan.
Melakukanreformasihukumdanperundang-undangan di
Indonesia.
AdanyajaminanterhadapHakAsasiManusia.
Sector social politik Indonesia menjaditerbuka.
Pemilu yang tadinyahanyadapatdiikutioleh 3
parpolsajasekarangdapatdiikutioleh 48 parpolmelaluiseleksi.
KekakuanhukummasaOrdeBarumenjaditerpecahataumulailenyap.
Pemerintahmemikirkanmasalah social yang
dialamimasyarakatdenganmewujudkan program
membentuklapanganpekerjaanbagipengangguaran.
Corakkaryasastramenjadilebihberwarnadanbanyakjenisnyasesuaidengankondisi
social-politiksaatitu.
Pemublikasiankaryasastramenjadilebihmudahdanterbantukarenaadanya
media komunikasi.
Kekurangan-kekuranganpadamasaReformasi
Adanyaperpecahanpresepsiantaramahasiswadankelompokmasyarakatmengenaipengangkatan
B.J HabibiesebagaiPresiden.
Tidakadanyapemberiansubsiditerhadapmasyarakat.
Keputusanreformasiekonomi yang
dibutuhkantidaksesuaidenganapa yang diinginkanmasyarakat.
Terlaludibebanioleh program penyesuaian
structural dari IMF.
Posisimilitertidakmendapattempat yang
cukupbaikdihatimasyarakat.
Penangananmasalahekonomidan social menjaditidak
optimal karenakonflikpolitik internal dalamnegeri.
Adanyakrisismultidimensi yang dihadapioleh
Indonesia.
Pemerintahhanyaterfokuspadaperbaikanekonomi.
Kurangnyaminatparapembacapadakaryasastraangkatanreformasi.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Didalam era
reformasiiniPancasilatetapdipertahankansebagaiDasar Negara
danPancasilasebagaiidiologinasional yang merupakancita-citadaritujuannegara.DidalampengembanganlebihlanjutbahwaPancasilasebagaiparadigmayaitumerupakanpolapikirataukerangkaberpikir,
disinimenunjukkanbahwapembukaan UUD 1945 memilikiperananpenting yang
menjadisatukesatuanbersama UUD 1945. Menyangkutperubahan/amandemen UUD 1945
dimaksuddiantaranyaadalahuntukmenghadapiperkembangan yang
begitucepatterjadididuniaini.
4.2 Saran
Untukdapatmencapaisuatutujuan yang
samayaitumenjunjungtinggidanmenerapkannilai-nilailuhurpancasiladisegalabidangkehidupanbermasyarakat,
berbangsadanbernegara.
Penulismenyarankanmarilahbersama-samamemahamidanmendalamiajaranpancasilasecaramenyeluruhsupayakitapahamdandapatmengaplikasikannyadalamkehidupansehari-haridengantujuandapatmengurangisedikithal-hal
yang dapatmengacamdanmembahayakanpancasila yang
tidakhanyadatangdariluarnegeritetapijugadaridalamnegeri, terlebihlagi di era
globalisasisekarangini.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.
2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta:
PARADIGMA
Kusuma, RM. A.B. (2004), Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Pusat
Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Al – Marsudi ,H. Subandi,SH ., MH. Pancasila dan UUD 1945 dalam paradigma Reformasi
Al – Marsudi ,H. Subandi,SH ., MH. Pancasila dan UUD 1945 dalam paradigma Reformasi
Kertodirjo ,Soediman .1970. Beberapa pikiran sekitar Panacasila.
Bandung : Penerbit Alumni
blogspot.com/2012/01/1dinamika-pelaksanaan-uud-1945.html
Fani. 2011. Dinamika Pelaksanaan UUD
1945. (online)http://fanisyalala.blogspot.com/2011/04/dinamika-pelaksanaan-uud-1945.htmldiakses
tanggal 19 Pebruari 2012.
Anymous.
2010. Kedudukan Undang – undang Dasar 1945. (Online) (http://www.sarjanaku.com/2010/10/kedudukan-undang-undang-dasar-1945.html) Diaskes
tanggal 18 Februari 2013.
Neurindankallen. 2012. Sejarahordebarudanordereformasi. (Online) (http://nerurin.blogspot.com/2012/03/sejarah-orde-baru-dan-orde-reformasi.html)
Naskah
Pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945 sebelum Amandemen
Naskah Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 sesudah Amandemen
(http://uangtabungan.blogspot.com/2009/04/analisis-hubungan-pembukaan-uud-1945.html)
http://ar-rey.blogspot.com/2009/10/pembukaan-undang-undang-dasar-1945.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
http://lppkb.wordpress.com/2008/06/08/pembukaan-uud-1945/
http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.htm
Naskah Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 sesudah Amandemen
(http://uangtabungan.blogspot.com/2009/04/analisis-hubungan-pembukaan-uud-1945.html)
http://ar-rey.blogspot.com/2009/10/pembukaan-undang-undang-dasar-1945.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
http://lppkb.wordpress.com/2008/06/08/pembukaan-uud-1945/
http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.htm
Lucky Club | Slots, Blackjack, Video Poker and more
BalasHapusLucky Club is a trusted online casino with jackpot slots, blackjack, poker and more! Enjoy daily luckyclub.live casino entertainment, play casino games, join today!