Rabu, 23 Maret 2016

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945


Disusun Oleh:
KELOMPOK 5 :
1.     Hamdi                                                               ( 2014121088)
2.     Nia Aulina                                                        ( 2014121093 )
3.     Annisa Aristia                                                  ( 2014121095)
4.     Anbar Farida Ramadhani                               (2014121099)
5.     Dedesari                                                            (2014121100)
6.     Siti musarofah                                                  (2014121111)
7.     Ramones Rizki Romadhona                                     (2014121108)
8.     Yuyuk Ardila                                                   (2014121091)
Dosen Pembimbing :
Ermini,SH.,MM.
KELAS 1C
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG
TAHUN AKADEMIK 2014/2015

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya untuk membimbing kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.Tujuan kami menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah PendidikanPancasila.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan makalah seperti ini, rangkuman yang kami laksanakan dapat tercatat dengan rapi dan dapat kita pelajari kembali pada kesempatan yang lain untuk kepentingan proses belajar kita terutama dalam pemahaman dinamika pelaksanaan UUD 1945.
            Penyusun dalam menyelesaikan makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini penyusun ingin menyampaikan terima kasih kepada :
  1. Ermini,SH.,MM.selaku dosen pembimbing.
  2. Berbagai pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang.
Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan
                                                                        Palembang,27 Oktober 2014



      Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................     2
DAFTAR ISI.................................................................................................................. 3
BAB I  PENDAHULUAN.............................................................................................     4
1.1 Latar Belakang...........................................................................................................    4
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................................    4
1.3 Tujuan........................................................................................................................    5
BAB II PERMASALAHAN..........................................................................................    6
2.1 Ruang Lingkup Permasalahan.....................................................................................   6
2.1 Metodologi..................................................................................................................   8
BAB IIIPEMBAHASAN...............................................................................................   10
3.1 Kajian Teori................................................................................................................   10
3.2 Pembahasan Permasalahan..........................................................................................  11
BAB IVPENUTUP..........................................................................................................   23
4.1 Kesimpulan................................................................................................................    23
4.2 Saran..........................................................................................................................    23
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................  24














1.1  Latar Belakang Masalah
Sudah 67 tahun Indonesia merdeka, sudah banyak pula sejarah yang tercatat bangsa ini.Mulai dari yang sedih maupun yang menyenangkan.Undang-Undang Dasar kita pun sudah sering bergonta ganti.Sebagai Mahasiswa kita harus tahu baik secara rinci maupun secara pokoknya saja.Kita juga harus tanggap dan kritis dalam mengkaji masalah ini. Karena ini sangat penting sebagai pelajaran untuk kebijakan-kebijakan masa depan. Sehingga tidak terulang kebijakan-kebijakan yang salah yang telah dilaksanakan bangsa kita.Demokrasi merupakan bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat.Harapan terbesar adalah Undang-Undang 1945 menjadi paying hokum bagi Undang-Undang.Akan Tetapi Undang-Undang bukan merupakan syarat mutlak untuk adanya suatu Negara dan juga buksn merupakan syarat mutlak untuk adanya penyelengggaraan Negara yang baik.Tetepi dizaman modern sekarang ini, Undang-Undang Dasar adalah perlu adnya.Dengan adanya Undang-Undang Dasar dapat diketahui dengan jelas dan dapat dijamin adanya suatu system yang tertentu dari ketatanegaraan yang dimengerti oleh rakyanya serta penyelenggaranya, sehingga kekuasaan dari pada penguasa dapat dibatasi.

1.2  Rumusan Masalah






















2.1 Ruang Lingkup Permasalahan
1.      Sejarahterbentuknya UUD 1945
2.      Pengertian UUD
Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut 2. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
a.       UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
b.      Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
            Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal  18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II NO.7.
            Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, pada bagian alinea  IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD 1945.
Hubungan tersebut menyangkut beberapa hal, antara lain :
a.           Undang – undang Dasar ditentukan akan ada
b.           Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c.           Negara Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d.          Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia
Hal – hal tersebut “ bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “
Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR / MPRS, yang menyatakan :
“ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.

4.      Hakekat Pembukaan UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
                  Oleh sebab itu, maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945  adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila
Hubungan  antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal – pasal UUD 1945, bahwa Pembukaan UUD 1945  memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
         Pokok pikiran “ Persatuan “
         Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
         Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
         Pokok pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
Dan, keempat pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945.Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
b.      Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental  (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,Pembukaan UUD 1945 ,memiliki beberapa ciri,antara lain:
a.       Sebagai norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara.
b.      Memiliki kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945
c.       Mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
d.      Mengandung norma yang harus dipatuhi
e.       Memiliki hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.

2.2  Metodologi Penulisan
1.  Objek Penulisan
Objek penulisan makalah ini adalah mengenai Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 pada awal kemerdekaan, Orde Lama , Orde Baru dan Masa Reformasi.
2.  Dasar Pemilihan Objek
3. Metode Pengumpulan Data
         Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai Dinamika Pelaksanaa UUD 1945.
4.  Metode Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yang ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah












BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kajian Teori
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
stilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.      L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.      Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·         Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.      Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.      Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.      Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .

3.2 Pembahasan Permasalahan
3.1.1  DinamikaPelaksanaan UUD 1945 PadaMasaAwalKemerdekaan

Pada awal masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan, mengalami berbagai macam gangguan terutama dalam upaya untuk mempertahankan kemerdekaannya. Pada masa ini, kolonialisme Belanda berupaya untuk mengembalikan kekuasaannya di Indonesia dengan membonceng tentara sekutu. Selain itu juga telah terjadi berbagaimacam pemberontakan yang bersumber pada pertentangan ideologi yang ingin merubah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara lain pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948. PRRI Permesta, DI/TII dan lain sebagainya.
Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Pada saat itu terjadilah suatu perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu: (1) berubahnya fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X (iks) tanggal 16 Oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945. Yang isinya perubahan sistem pemerintahan negara dari sistem Kabinet Presidensial menjadi sistem Kabinet Parlementer, berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).
Akibat perubahan tersebut pemerintah menjadi tidak stabil, Perdana Menteri hanya bertahan beberapa bulan serta berulang kali terjadi pergantian.
Tanggal 3 November 1945 di keluarkan juga suatu maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya tentang pembentukan partai politik. Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang ada didalam masyarakat dapat di arahkan kepada perjuangan untuk memperkuat mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagi pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana menteri atu para menteri itu bertanggung jawap kepada KNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidak setabilnya Negara Republik Indonesia baik di bidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan. Semangat ideologi liberal itu kemudian memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu negara kesatuan Republik Indonesia Serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS, pada tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda.Syukurlah konstitusi itu tidak berlangsung lama dan Indonesia kembali bersatu pada tahun 1950.Dalam negara RIS tersebut masih terdapat negara bagian Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu persetujuan antara Negara RI Yogyakarta dengan negara RIS yang akhirnya membuahkan kesepakatan untuk kembali, untuk membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara sejak 17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda dengan UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan negara yaitu menganut sistem Parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut sistem Presidensial.
Pada bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang masing-masing untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota konstituante.
Tugas konstituante adalah untuk membentuk, menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Untuk mengambil putusan mengenai Undang-Undang dasar yang baru ditentukan pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai berikut :
1.      Untuk mengambil putusan tentang rancangan Undang-Undang Dasar baru sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota konstituante harus hadir.
2.      Rancangan tersebut diterima jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
3.      Rancangan yang telah diterima oleh konstituante dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan oleh pemerintah.
4.      Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera serta mengumumkan  Undang-Undang Dasar itu dengan keluhuran.
Dalam kenyataannya konstituante selama dua tahun dalam bersidang belum mampu menghasilkan suatu keputusan tentang Undang-Undang Dasar  yang baru.Hal ini dikarenakan dalam sidang konstituante ,muncullah suatu usul untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam pembukaan UUD baru. Oleh karena itu Presiden pada tanggal 22 april 1959 memberikan pidatonya didepan siding Konstituante untuk kembali kepada UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan suatu alasan bahwa sidang Konstituante telah mengalami jalan buntu. Terutama setelah lebih dari separuh anggota Konstituante menyatakan untuk tidak akan menghadiri sidang lagi.
Atas dasar kenyataan tersebut maka Presiden mengeluarkan suatu dekrit yang didasarkan pada suatu hukum darurat negara (Staatsnoodrecht). Hal ini menginggat keadaan ketata negaraan yang membahayakan kesatuan, persatuan, keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara Repubik Indonesia.
Dekrit presiden 5 juli 1959 :
         Menetapkan pembubaran konstituante.
         Menetapkan Undang-Undang dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia serta tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1950.
         Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta Dewan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekrit itu diumumkan oleh Presiden dari Istana Merdeka  di hadapan rakyat pada tanggal 5 juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00 Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan Presiden No.150 tahun 1959 dan di umumkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia no.75 tahun 1959.

 3.2.2  Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa Orde Lama
Sejak 5 Juli 1959, UUD 45, berlaku lagi bagi bangsa Indonesia, namun walaupun UUD 45 secara yuridis formal sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia, realisasi ketatanegaraan Indonesia tidak melaksanakan UUD 15 itu sendiri.
            Terjadinya penyimpangan dalam bidang ideologi yaitu dikukuhkannya ideologi NASAKOM. Dipaksakannya dokrin Negara dalam keadaan revolusi, presiden sebagain pimpinan besar revolusi diangkat seumur hidup.
Pinyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara lain :
a.       Penyimpangan ideologi, yakni konsepsi pancasila berubah menjadi konsepsi NAKASOM.
b.      Demokrasi terpimpin yang semula bersumberkan pada sila ke 4 dari pancasila, dalam plaksanaannya cenderung menjadi pemusatan kekuasan pada presiden/ pemimpin besar revolusi dengan wewenang yang melebihi, ditentukan oleh UUD 1945, yaitu dengan menggunakan produk hukum yang setingkat dengan Undang-Undang tanpa persetujuan DPR dlam bentuk penetapan presiden.
c.       MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 45 yang menetapkan masa jabatan presiden lima tahun.
d.      Pada tahun 1960, karena DPR tidak dapat menyetujui RAPBN yang diajuakn oleh pemerintah, presiden Membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk DPR gotong royong ( DPRGR )
e.       Hak budget DPR tidak berjalan karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
f.       Pimpinan lembaga Negara tertinggi Negara  dijadikan mentri Negara, yang berarti sebagai pembantu presiden.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut berarti tidak berjalannya sistem yang ditetapkan dalam UUD 1945 dan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan di bidang ekonomi.
Memburuknya keadaan ini mencapai puncaknya dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Pemberontakan tersebut dapat digagalkan berkat ketangguhan komponen bangsa yang setia pada pancasila dan berkat ramat Tuhan Yang Maha Kuasa.
Penyimpangan yang terjadi padamasa Orde Lama :
1. kekuasaan tunggal
2 .terlalu banyak pembangunan fisik tanpa pembangunan mentalmasyarakat
3. terlalu dekat dengan komunisme
4. terlalu berambisi menyatukan nasionalisme agama dan komunis yang notabene amat   bertentangan antara agama dan komunis
5 .banyak hak rakyat yang terabaikan
6. inflasi yang terlalu besar..
7. MPRS mengangkat ir.soekarno sbg presiden seumur hidup
8. Penyimpangan ideologis, konsepsi pancasila berubah mjd nasakom (nasionalis, agama, komunis)
9. Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif mjd "politik poros-porosan" (mengakibatkan indo keluar dr pbb)
10. DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden
11. Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh th 1960

3.2.3 DinamikaPelaksanaan UUD 1945 PadaMasaOrdeBaru
       i.         Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang isinyamenyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, JenderalSoeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
        ii.          Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
        iii.          Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
       iv.        Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
        v.          Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Dalam keadaan yangdemikian inilah pada bulan Pebruari 1967 DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S) agar mengadakan sidang istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut mengambil suatu keputusan sebagai berikut :
1. Presiden Soekarno tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional dan tidak menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6  IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. 
Dalam masa orde baru ini (1967-1997) pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan konsekuen, praktis kekuasaan presiden tidak secara langsung kekuasaan lembaga tertinggi dan tinggi negara dibawah kekuasaan presidan tetapi seluruhnya hampir dituangkan dalam mekanisme peraturan antara lain :
1.      UU no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
2.      UU no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
3.      UU no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Sidang umum MPRS V tahun 1968 telah dapat menghasilkan putusan putusan seperti :
1.      Tap MPRS No XLI/MPRS/1968 yang menjadwalkan kembali plaksanaan Pemilu seperti yang ditetapkan dalam Tap MPR No.XI/1966 dari selambat lambatnya tanggal 5 Juli 1968 menjadi selambat lambatnya tanggal 5 Jli 1971
2.      Tap MPRS No XLI/1968 pengangkatan pengemban ketetapam MPRS No IX/1966 sebagai presiden RI untuk masa kerja lima tahun, sedangkan wakil presiden ditiadakan pemilihan.
3.      Tap MPRS No XLI/1968 tentang tugas pokok kabinet Ampera, yang menetapkan antar lain melaksanakan pemilu sesuai dengan Tap MPRS No XLII/1968 dan menyusun serta melaksanakn pembangunan lima tahun pertama.
Sidang umum MPRS V tahun 1968 diusahakan agar menghasilkan GBHN, tetapi tidak berhasil karena rancangan GBHN belum disiapkan dengan sempurna.
Pada tahun 1971 diadakan pemilu yang merupakan pemilu pertama pada masa ORBA, hasil pemilu terbentuk DPR RI, DPRD Tk I, dan Tk II, selanjutnya dibentuk MPR yang anggotanya terdiri dari:
1.      Selurung anggota DPR yang berjumlah 460 orang yang terdiri dari 1300 orang hasil pemilu, 160 0rang diangkat dari ABRI.
2.      Utusan daerah yang dipilihn oleh DPRD.
3.      Utusan golongan
Jumlah anggota MPR dua kali anggota DPR yaitu 920 orang dalam sidang umum MPR tahun 1973 telah berhasil melaksanakan tugas antara lain:
1.      Menetapkan peraturan tata tertib MPR
2.      Membuat GBNH
3.      Memilih presiden dan wakil presiden
4.      Menentukan penyelenggaraan pemilu selambat lambatnya tahun 1977 yang diikuti oleh tiga peserta pemilu yaitu  partai politik dan golkar
Pada tahun 1975 dihasilkan UU pemilu No 4 tahun 1975 sebagai pengganti UU No 5 Tahun 1969, yang intinya ialah bahwa peserta pemilu terdiri dari 3 organisasi kekuatan sosial politik yakni PPP, PDI, dan GOLKAR. Pemilu 1977 adlah pemilu kedua. Pada tahun 1982 diselenggarakan pemilu ketiga antara lain ketetapan MPR No. II/1983 sebagai landasan bagi penyusunan Repelita keempat 1984-1989 di dalam ketetapan dinyatakan bahwa bahwa parpol dan golkarharus benar benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan pancasila sebagai satu-satunya asas, di samping itu dalam GBHN juga dinyatak bahwa pembanguna nasiaonal adalah sebagai pengamalan pancasila.
Pada tahun 1987 dilaksanak pemilu ke empat. Pada tqhun 1992 dilaksanakan pemilu ke lima. Pada tahun  1997 dilaksanakan pemilu ke enam. Maka masa ORBA sejak tahun landas dengan terbentuknya suatu mekanisme. Kepemimpinan nasional selama lima tahun, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dapat terus di pelihara kelancarannya dengan aman dan tertib, akan merupakan faktor penunjang, yang penting dalam usaha mencapai tujuan nasioanal, stabilitas nasional yangdinamis serta meningkatkan ketahanan nasional khususnya ketahanan di bidang politik.
Selama ORBA telah meletakan berbagai kebijakan dan tindakan yang bersifat melengkapi atau mengembangakan ketentuan UUD 1945 praktek kenegaraan seperti itu terus dipelihara dan dimantapkan, yakni melalui hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) serta melalui ketetapan ketetapan MPR.
Contoh dari kovensi sebagai berikut:
1)      Pidato kenegaraan Presiden didepan sidang Paripurna DPR pada setiap tanggal 16 Agustus, bertepatan pulan dipermulaan masa persidangan DPR yang berisi laporan pelaksanaan tugas pemerintahan serta pengutaraan arah kebijaksanaan mendatang yang akan ditempuh.
2)      Perjanjian yang terbentuk agreement ditetapkan keputusan Presiden dengan pemberitahuan kepada DPR. Praktek ini dilakukan dengan pertimbangan praktis, karena ternyata jumlah persetujuan (agreement) antara negara itu sangat banyak.
3)      Prakarsa Presiden menyiapkan GBHN untuk disampaikan kepada MPR.
4)      Penyampaian RAPBN oleh presiden dalam sidang paripurna DPR
Produk-produk hukum yang bersifat melengkapi melalui ketetapan MPR :
1.      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat yang senantiasa di utamakan dri pada pengambilan keputusan deng suara terbanyak.
2.    Penyampaian dengan pertangguang jawaban Presiden dengan akhir masa jabatannya di depan sidang MPR , serta penilaian MPR atas pertangguang jawaban tersebut
3.      Peraturan lebih lanjut atas kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi negara dengan atau antara lembaga lembaga tinggi negara.
4.      Penentuan Menteri dalam Negeri, Menlu dan Menhankam yang secara bersama sama melaksanakan tugas sebagai pemangkun jabatan presiden, apabila Presiden dan wakil presiden berhalangan tetap.
   Penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru :
a. pemilihan umum yang tidak jujur
b .monoloyalitas,pengekangan kebebasan berpolitik bagi pegawai negeri sipil untuk mendukung partai politik tertentu
c. interpensi pemerintahan terhadap lembaga peradilan
d. pengekangan kebebasan mengemukakan pendapat (penculikan          aktivis)
e.format politik yang tidak demokratis
f.maraknya praktik kkn
g.pembatasan partai politik
h. tidak adanya kebebasan pers

3.2.4  Dinamika Pelaksanaan Pada Masa Reformasi
KekuasaanOrdeBaru di bawahSoehartosampaitahun 1998 membawaketatanegaraan Indonesia tidakmengamanatkannilai-nilaidemokrasisebagaimana yang tergantungdalamPancasila yang mendasarkanpadakerakyatandimanarakyatmemilikikekuasaantertinggidalam Negara.
Setelah 32 tahun Presiden Soeharto memegang tampuk pimpinan Negara Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, menyatakan berhenti / mengundurkan diri dan diserahkan kepada Prof. Dr. H. B. J. Habibie , mandatnya / berhentinya H. M . Soeharto tidak terlepas adanya :

1.      KrisisMultidimensidanMunculnyaReformasi
ü  Krisisekonomimelanda Indonesia pada 1997, merupakansebuahefek domino darikrisisekonomi Asia yang melandaberbagai Negara, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. luarnegeri yang secarabebasmemasukipasaran Indonesia.
ü  Krisismoneter di Indonesia dimulaidenganmenurunnyanilaitukar rupiah.
ü  Proses aspirasipolitikkepemerintahantidakterdistribusisecarasempurna. Dengandemikian, proses penyaluranaspirasirakyat pun terhambatdemikian, proses penyaluranaspirasirakyat pun terhambat.
ü  Ketidakberdayaan pemerintah untuk segera bangkit dari krisis,kemudian berkembang munculnya peristiwa kerusuhan di pusat maupun di daerah.
Akibat daripada itu,mendorong lahirnya gerakan reformasi yang dipelopori oleh para mahasiswa dan kaum cenikiawan kampus.gerakan reformasi lahir sebagai realisasi dan koreksi atas pelanggaran negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila,dan mekanisme uud 1945.
Para mahasiswa yang mempeloporigerakanreformasikemudianmenyusun agenda reformasi yang ditujukankepadapemerintahOrdebaru. Isi dari agenda reformasiini, antara lain terfokuspadahal-halberikutini :
1.      MengadiliSoehartodankroni-kroninya
2.      Melakukanamandementerhadap UUD 1945
3.      MenghapusDwiFungsi ABRIdidalamstrukturpemerintahan Negara.
4.       Penegakansupremasi hokum di Indonesia
5.      Mewujudkanpemerintahan yang bersihdari unsure-unsurKorupsi, Kolusi, danNepotisme (KKN)
2. PerkembanganpolitikSetelah 21 Mei 1998
M.C. Ricklefs (seorangsejarawan Australia) melihatbahwaterdapatlimabidang yang menjadikonsiderasiutamapemerintahanpresidenHabibie, yaknimasadepanreformasi, masadepan ABRI, masadepandaerah-daerah yang inginmelepaskandiridari Indonesia, masadepanSoehartobesertakeluargadankroni-kroninya, danmasadepanperekonomiandankesejahteraanrakyat Indonesia. Selanjutnya, 22 Mei 1998, Presiden B.J. Habibiemembentuksusunan cabinet yang dinamakan cabinet Reformasi Pembangunan.Kabinet yang beranggotakan 16 menteriinimemfokuskanpembenahanekonomidalamlimabidangkerjautama, diantaranyasebagaiberikut:
a.       Melakukan proses rekapitulasiperbankan Indonesia.
b.      Melaksanakanlikuidasi bank-bank yang bermasalah.
c.       Memperbaikinilaitukar rupiah terhadapdolarAmerikaSerikatsehinggamencapaiangkadibawah Rp10.000,00.
d.      Membangunkonstruksibaruperekonomian Indonesia.
e.       Melaksanakansyarat-syaratreformasiekonomi yang diberikan IMF kepada Indonesia.
Dalam masa Pemerintahan Presiden B. J. Habibie dengan pemerintahan yang dikenal dengan kabinet refomasi , gerakan refomasi telah digulirkan , sehingga hal ini telah mendorong secara relatif terjadinya keajuan – kemajuan dibidang politik , penegakkan kedaulatan rakyat, peningkatan peran masyarakat disertai pengurangan dominasi peran pemerintah dalam kehidupan praktek antara lain :
1)      Terselenggaranya sidan istimewa MPR tahun 1998
2)      Terselenggaranya pemilu multi partai pada tanggal 7 Juni 1999 dengan diikuti sebanyak 48 partai politik dari 143 parpol yang telah didirikan
3)      Terwujudnya netralitas pegawai negeri, TNI , dan Polri dalam pemilu
4)      Kebebasan pers dan pelepasan dan pemberian amnesti tahanan politik
5)      Ratifikasi berbagai konvensi yang bertalian dengan hak – hak asasi manusia
6)      Disahkan UU No. 1999 tentang HAM
7)      Pengesahan berbagai peraturan perundangan – undangan dibidang politk dan ekonomi
Walaupun berbagai upaya telah dilakukan ,belum mampu mengangkat bangsa dari keterpurukan krisis ekonomi , budaya korupsi ,kolusi dan nepotisme , lemahnya penegakkan hukum dan belum terwujdnya supremasi hukum , tidak berhasil mengatasi berbagai gerakan seperatisme , seperti di Aceh, Irian Jaya , dan Maluku , serta lepasnya Timor – Timur sebagai provinsi ke- 27 , melalui proses penetuan pendapat tanggal 30 Agustus 1999,yang merupakan implementasi dari persetujuan New York tanggal 5 Mei 1999 yang dilakkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan Republik Portugal tanpa persetujuan DPR.
            Sidang Umum MPR tahun menolak pertanggungjawaban Presiden B. J. Habibie dengan ketetapan MPR No. III/1999 dengan penolakan pertanggungjawaban presiden oleh MPR maka Presiden B. J. Habibie menyatakan tidak bersedia lagi dicalonkan sebagai Presiden Republik Indonesia. MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 berhasil memilih dan mengangkat presiden KH. Abdurrahman Wahid dan wakilnya Presiden Megawati Soekarno Putri . pada masa pemerintahan presiden KH. Abdurrahman Wahid dan wakilnya Presiden Megawati Soekarno Putri telah terjadi 4 kali mandemen UUD 1945 :
1.      Keputusan rapat paripurna MPR RI ke-12 tanggal 19 Oktober 1999
2.      Keputusan sidang umum MPR RI tanggal 18 Agustus 2000
3.      Keputusan MPR RI tangal 9 November 2001
4.      Keputusan MPR RI tanggal 10 Agustus 2002
Perbahan pada UUD 1945 hanya dilakukan pada pasal – pasal Batang Tubuh UUD 1945,sedangkan pada pmbukan tidak terjadi perubahan dengan jalan apapun, karena pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang fundamental serta merupakan penjabaran kunci dari proklamasi 17 Agustus 1945.

KondisiSosialdanEkonomiMasyarakatPasca-Reformasi
. Proyekpembenahankondisiekonomidan social yang dicanangkanpemerintah era reformasi,antara lain berfokuspadahal-halsebagaiberikut:
1.      Meningkatkanlapanganpekerjaanseoptimalmungkin.
2.      Menyediakanbarang-barangkebutuhanpokokmasyarakat.
3.      Optimalisasifasilitasumumbagimasyarakat.
4.      Mengoptimalkan sector pendidikan.
5.      Memberikankemudahanbagimasyarakatuntukakseskesehatan.

Kelebihan-kelebihanpadamasaReformasi
         Munculnyakesadaranmasyarakatakanpentingnyareformasibagibangsa Indonesia.
         Kebebasanberpendapatkembaliditegakkan.
         PenguranganmasalahDwiFungsi ABRI dalampemerintahan.
         Melakukanreformasihukumdanperundang-undangan di Indonesia.
         AdanyajaminanterhadapHakAsasiManusia.
         Sector social politik Indonesia menjaditerbuka.
         Pemilu yang tadinyahanyadapatdiikutioleh 3 parpolsajasekarangdapatdiikutioleh 48 parpolmelaluiseleksi.
         KekakuanhukummasaOrdeBarumenjaditerpecahataumulailenyap.
         Pemerintahmemikirkanmasalah social yang dialamimasyarakatdenganmewujudkan program membentuklapanganpekerjaanbagipengangguaran.
         Corakkaryasastramenjadilebihberwarnadanbanyakjenisnyasesuaidengankondisi social-politiksaatitu.
         Pemublikasiankaryasastramenjadilebihmudahdanterbantukarenaadanya media komunikasi.

Kekurangan-kekuranganpadamasaReformasi
         Adanyaperpecahanpresepsiantaramahasiswadankelompokmasyarakatmengenaipengangkatan B.J HabibiesebagaiPresiden.
          Tidakadanyapemberiansubsiditerhadapmasyarakat.
          Keputusanreformasiekonomi yang dibutuhkantidaksesuaidenganapa yang diinginkanmasyarakat.
          Terlaludibebanioleh program penyesuaian structural dari IMF.
          Posisimilitertidakmendapattempat yang cukupbaikdihatimasyarakat.
          Penangananmasalahekonomidan social menjaditidak optimal karenakonflikpolitik internal dalamnegeri.
          Adanyakrisismultidimensi yang dihadapioleh Indonesia.
          Pemerintahhanyaterfokuspadaperbaikanekonomi.
          Kurangnyaminatparapembacapadakaryasastraangkatanreformasi.


BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Didalam era reformasiiniPancasilatetapdipertahankansebagaiDasar Negara danPancasilasebagaiidiologinasional yang merupakancita-citadaritujuannegara.DidalampengembanganlebihlanjutbahwaPancasilasebagaiparadigmayaitumerupakanpolapikirataukerangkaberpikir, disinimenunjukkanbahwapembukaan UUD 1945 memilikiperananpenting yang menjadisatukesatuanbersama UUD 1945. Menyangkutperubahan/amandemen UUD 1945 dimaksuddiantaranyaadalahuntukmenghadapiperkembangan yang begitucepatterjadididuniaini.
4.2  Saran
        Untukdapatmencapaisuatutujuan yang samayaitumenjunjungtinggidanmenerapkannilai-nilailuhurpancasiladisegalabidangkehidupanbermasyarakat, berbangsadanbernegara. Penulismenyarankanmarilahbersama-samamemahamidanmendalamiajaranpancasilasecaramenyeluruhsupayakitapahamdandapatmengaplikasikannyadalamkehidupansehari-haridengantujuandapatmengurangisedikithal-hal yang dapatmengacamdanmembahayakanpancasila yang tidakhanyadatangdariluarnegeritetapijugadaridalamnegeri, terlebihlagi di era globalisasisekarangini.








DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta: PARADIGMA
Kusuma, RM. A.B. (2004), Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Al – Marsudi ,H. Subandi,SH ., MH. Pancasila dan UUD 1945 dalam paradigma Reformasi
Kertodirjo ,Soediman .1970. Beberapa pikiran sekitar Panacasila. Bandung : Penerbit Alumni
Oktadary, Astria. 2012. “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945”. http://astriaoktadary.
blogspot.com/2012/01/1dinamika-pelaksanaan-uud-1945.html

            Fani. 2011. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945. (online)http://fanisyalala.blogspot.com/2011/04/dinamika-pelaksanaan-uud-1945.htmldiakses tanggal 19 Pebruari 2012.

            Anymous. 2010. Kedudukan Undang – undang Dasar 1945. (Online) (http://www.sarjanaku.com/2010/10/kedudukan-undang-undang-dasar-1945.html) Diaskes tanggal 18 Februari 2013.

            Neurindankallen. 2012. Sejarahordebarudanordereformasi. (Online) (http://nerurin.blogspot.com/2012/03/sejarah-orde-baru-dan-orde-reformasi.html)
Naskah Pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945 sebelum Amandemen

Naskah Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 sesudah Amandemen

(http://uangtabungan.blogspot.com/2009/04/analisis-hubungan-pembukaan-uud-1945.html)

http://ar-rey.blogspot.com/2009/10/pembukaan-undang-undang-dasar-1945.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

http://lppkb.wordpress.com/2008/06/08/pembukaan-uud-1945/
http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.htm




1 komentar:

  1. Lucky Club | Slots, Blackjack, Video Poker and more
    Lucky Club is a trusted online casino with jackpot slots, blackjack, poker and more! Enjoy daily luckyclub.live casino entertainment, play casino games, join today!

    BalasHapus